Memuat Laman Pusat Asesmen Pendidikan

PUSAT ASESMEN PENDIDIKAN

Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PUSAT ASESMEN PENDIDIKAN MENUJU WBBM
Artikel
Home Artikel
Rapat Koordinasi TKA 2026 Integrasi dan Validasi Data Peserta
Kamis, 28 Mei 2026 1739x dilihat

Rapat Koordinasi TKA 2026: Integrasi dan Validasi Data Peserta

Pada Rabu, 4 Februari 2026 telah diselenggarakan kegiatan koordinasi terkait pendataan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs atau yang setara tahun 2026. Agenda tersebut berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Memasuki hari kedua, acara ini menghadirkan perwakilan dari Pusat Asesmen Pendidikan (Pusmendik), tim pengelola Dapodik, Kementerian Agama (Kemenag), serta Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Kehadiran para narasumber bertujuan untuk memantapkan prosedur pendataan, melakukan pengecekan serta verifikasi data peserta didik, sekaligus menyelaraskan integrasi sistem sebagai persiapan pelaksanaan TKA tahun 2026.

Pada sesi pembuka, dipaparkan alur teknis pendataan TKA tahun 2026, termasuk jadwal pelaksanaan bagi tingkat SD/MI maupun SMP/MTs. Rangkaian proses tersebut mencakup penarikan data awal calon peserta, tahap registrasi hingga batas akhir pendaftaran, penerbitan dan pengecekan Daftar Nominasi Sementara (DNS), pembuatan nomor peserta, pencetakan Daftar Nominasi Tetap (DNT), pengunggahan dokumen SPTJM, pencetakan kartu ujian, sampai dengan penataan pembagian gelombang dan sesi pelaksanaan.

Proses pengelolaan data diawali dari masing-masing satuan pendidikan melalui sistem Dapodik maupun EMIS. Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi dan validasi NISN, kemudian data disinkronkan ke PD-Data, sebelum akhirnya terintegrasi ke portal TKA dan tersimpan pada server pusat. Akurasi serta kelengkapan informasi sejak tahap awal menjadi faktor krusial agar peserta dapat tercantum dengan benar dalam Daftar Nominasi Sementara (DNS) maupun Daftar Nominasi Tetap (DNT).

Peserta TKA tingkat SD merupakan siswa kelas 6, baik yang menempuh pendidikan melalui jalur formal, nonformal, maupun informal, dengan syarat memiliki NISN yang sah dan aktif serta sedang berada pada semester terakhir. Sementara itu, untuk tingkat SMP, yang berhak mengikuti adalah siswa kelas 9 atau peserta program kesetaraan yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta semester akhir dan memiliki laporan hasil belajar sesuai ketentuan.

Peserta didik dengan kebutuhan khusus tetap dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki kendala pada aspek intelektual. Adapun kewajiban yang harus dipenuhi meliputi pengisian surat pernyataan kesediaan mengikuti TKA, pengunggahan foto terbaru, pengecekan dan konfirmasi data pada Daftar Nominasi Sementara (DNS), serta melakukan pembaruan data apabila ditemukan kekeliruan.

Sementara itu, hak yang diperoleh peserta antara lain menerima kartu ujian, mengikuti kegiatan simulasi atau gladi bersih, memperoleh kartu akses (login), serta mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) setelah pelaksanaan selesai.

Satuan pendidikan yang sudah tercatat dalam sistem Dapodik maupun EMIS dan mempunyai NPSN berhak ditetapkan sebagai penyelenggara TKA. Syaratnya, sekolah tersebut telah berstatus terakreditasi serta memenuhi standar sarana dan prasarana, seperti ketersediaan listrik, perangkat komputer, koneksi internet yang memadai, serta dukungan proktor dan teknisi yang kompeten.

Bagi satuan pendidikan yang belum memperoleh akreditasi, pelaksanaan TKA dapat dilakukan dengan cara bergabung ke sekolah lain yang telah terakreditasi berdasarkan penetapan atau keputusan dari penyelenggara di tingkat daerah.

Pendaftaran TKA dilakukan melalui laman resmi https://tka.kemendikdasmen.go.id. Prosesnya meliputi pembaruan data sekolah, unggah foto peserta, pencetakan dan finalisasi DNS, pembuatan nomor peserta, pencetakan DNT, unggah SPTJM, hingga pengaturan jadwal sesi ujian. Akses sistem dibagi menjadi tiga tingkat, yaitu provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan, dengan pengelolaan data sesuai masing-masing level.

Dapodik berfungsi sebagai sistem pendataan pendidikan nasional sekaligus sumber utama data. Pada Semester Genap Tahun Ajaran 2025/2026, pembaruan informasi wajib dilakukan menggunakan aplikasi versi terbaru, dengan penyesuaian pada mekanisme pengisian data kelistrikan dan internet serta penguatan proses validasi untuk meningkatkan ketepatan dan kualitas data.

Tingkat sinkronisasi data secara nasional telah mencapai 98%, dengan nilai kualitas data sebesar 84,9 yang menandakan masih diperlukan peningkatan pada aspek kelengkapan dan keabsahan informasi. Proses pembaruan aplikasi dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu instalasi ulang, registrasi, penarikan data, pemutakhiran, verifikasi, hingga pengiriman data kembali ke sistem pusat.

EMIS memegang peran penting dalam proses pendataan TKA bagi madrasah. Tahapannya diawali dengan pemutakhiran data di EMIS, dilanjutkan verifikasi dan validasi NISN, integrasi ke PD-Data, hingga tersinkron ke laman TKA. Mutu dan ketepatan data pada EMIS sangat berpengaruh terhadap keberhasilan peserta masuk ke sistem TKA.

Potensi kendala yang kerap muncul antara lain NISN tidak valid, adanya residu NIK–NISN, kekeliruan pengisian kelas atau semester, serta keterlambatan proses sinkronisasi. Upaya pencegahan dilakukan dengan melaksanakan verval sejak dini, memanfaatkan dashboard pemantauan progres, membuka klinik pendampingan bagi operator, menetapkan PIC data, serta melakukan audit terhadap alur pengelolaan data.

Proses verifikasi dan validasi data menjadi perhatian utama untuk memastikan pelaksanaan TKA 2026 berjalan lancar. Sejumlah permasalahan residu yang sering ditemukan meliputi NISN yang belum terisi, data ganda, ketidaksesuaian dengan data kependudukan, serta kekeliruan kode wilayah.

Penanganan data residu dilakukan melalui prosedur VervalPD, pengajuan penggabungan data ganda oleh dinas pendidikan, serta penerbitan atau klaim NISN sesuai jenjang masing-masing. Dinas pendidikan juga memiliki peran aktif dalam memantau dan mempercepat penyelesaian permasalahan tersebut, termasuk melakukan eskalasi ke Pusdatin apabila dibutuhkan.

Pada sesi akhir ditegaskan bahwa Asesmen Nasional akan digabung ke dalam pelaksanaan TKA untuk jenjang SD dan SMP, sehingga tidak lagi diselenggarakan terpisah pada September atau Oktober. Pengawasan pelaksanaan berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi dengan dukungan kabupaten/kota, terutama dalam pembinaan pengawas ruang.

Dinas pendidikan juga diminta proaktif mengingatkan sekolah terkait tenggat pendataan. Untuk mempercepat penyelesaian residu, akan dibentuk grup koordinasi tanggap 2026 sebagai wadah evaluasi bersama. Secara keseluruhan, rapat ini menekankan pentingnya sinergi antarunit, integrasi sistem data, dan penguatan validasi agar pendataan TKA 2026 terlaksana secara tepat, akurat, dan akuntabel.